Mendiang Golfrid Siregar dalam sebuah aksi unjuk rasa. Foto: BBC.com.
RIAU1.COM -Polda Sumut tengah mengejar dua orang yang diduga terlibat dalam kasus kematian kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Golfrid Siregar. Sementara, tiga orang lainnya sudah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya masih dikejar dua orang lainnya," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto dikutip dari Tempo.co, Sabtu (12/10/2019).
Polisi menetapkan VS, MS, dan WN dengan pasal pencurian dan pemberatan. Ketiganya diduga mencuri harta benda milik Golfrid dengan modus berpura-pura menolong.
Polisi menyebut ketiga tersangka mencuri barang Golfrid berupa dompet berisi uang dan barang elektronik serta komputer jinjing. Aktivis sekaligus kuasa hukum Walhi, Golfrid Siregar, meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik di Medan pada 6 Oktober 2019.
Sebelumnya, ia sempat dikabarkan hilang sejak Rabu, 2 Oktober 2019. Golfrid ditemukan penarik becak dalam kondisi tak sadarkan diri pada Kamis dinihari, 3 Oktober 2019, di Jalan Underpass Titi Kuning, Medan.