5 Mantan Anggota DPRD Bengkalis Diperiksa KPK Dugaan Suap Proyek Jalan

8 Oktober 2019
Ilustrasi (Int)

Ilustrasi (Int)

RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kelimanya diperiksa untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis dengan tersangka Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Diantaranya Muhammad Nasir, Kurnianto, dan Syafro Maizal. Kemudian, Ali dan Arwan Mahidin Rami. "Kesemuanya diperiksa untuk tersangka AMU," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.


Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

 

Penulis: Bisma Rizal