Belum 40 Hari Menjabat, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan Polisi Karena Ijazah Palsu
Kuasa hukum tersangka dan polisia. Foto: Detik.com.
RIAU1.COM -Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir bin Haeri ditahan atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Polisi memutuskan menahan anggota dewan fraksi Partai Gerindra yang baru menjabat belum 40 hari tersebut.
Dilansir dari Detik.com, Sabtu (5/10/2019), polisi dari Satreskrim Polres Probolinggo, itu juga sudah menemukan bukti yang cukup. Penahanan tersangka, diperkuat melalui keluarnya surat perintah penahanan No: Sp.Han/93/X/2019/Satreskrim.
Dalam surat penahanan disebutkan tersangka Abdul Kadir diduga keras melakukan tindak pidana menggunakan ijazah paket C nomor register DN-05-PC 0095265 tahun untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) setempat ke KPU.
Kuasa hukum tersangka, Hosnan Taufik saat ditemui di Mapolres Probolinggo membenarkan adanya penahan tersebut. Penahanan kliennya, dilakukan Jumat (4/10) malam sekitar pukul 18.00 WIB.
"Memang benar klien saya Abdul Kadir, ditahan mulai Jumat malam. Dan surat penahanannya sudah dipegang saya. Tapi saya berharap, pelaku lainnya juga diusut pihak kepolisian. Karena saya yakin, mereka juga ikut terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Hosnan menjelaskan, kliennya sempat dipanggil penyidik ke Polres Probolinggo sekitar pukul 14.00 Wib untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya dilakukan penahanan polisi.
Atas penahanan itu, Hosna mengaku melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polres Probolinggo.
"Saya optimis pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan penyidik, karena selama ini klien saya sangat kooperatif bahkan semua barang bukti diserahkan kepada penyidik," jelas Hosnan.
Secara terpisah Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menyebut penahanan anggota dewan dari Dapil 2 (Kraksaan, Besuk, dan Gading), dilakukan setelah Abdul Kadir sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk status tersangka, sudah ditetapkn beberapa hari yang lalu. Dan saat ini, Abdul Kadir sudah ditahan," terang kasatreskrim.
Sementara adanya surat penangguhan kuasa hukum tersangka, pihaknya belum bisa memberikan komentar.
Abdul Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan dokumen ijazah Paket C saat mendaftar sebagai dalam Pemilu 17 April 2019 lalu.
Meski menuai polemik, namun Abdul Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jumat 30 Agustus 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan, polisi akhirnya menahan Abdul Kadir.