Berstatus Tersangka KPK, Imam Nahrawi Enggan Mundur dari Jabatan Menpora

Berstatus Tersangka KPK, Imam Nahrawi Enggan Mundur dari Jabatan Menpora

18 September 2019
Menpora Imam Nahrawi. Foto: Kumparan.com.

Menpora Imam Nahrawi. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi belum memutuskan akan mengundurkan diri usai KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Imam mengaku akan menyerahkan nasibnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke Pak Presiden. Itu saya akan serahkan nanti ke Pak Presiden, karena saya ini pembantu Pak Presiden," kata Menpora Imam Nahrawi dikutip dari Kumparan.com, Rabu (18/9/2019).

Pasalnya, Imam baru tahu statusnya sebagai tersangka petang tadi. Makanya, ia butuh waktu berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

Saat konferensi pers di Gedung KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan Imam menerima suap dan gratifikasi selama ia menjabat Menpora.

Total Rp26,5 miliar yang diterima Imam terkait tiga hal, yakni dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), saat menjabat Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), dan selama menjabat Menpora dalam rentang 2014-2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam memastikan akan mengikuti proses hukum di KPK. Meski begitu, Imam membantah seluruh tudingan tersebut dan menegaskan tak pernah terlibat korupsi.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum, dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada. Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," kata Imam.

Loading...

Sebelumnya, pihak Istana menyatakan, setelah resmi menjadi tersangka, Imam otomatis akan mundur dari posisinya sebagai menteri.

"Iya, ada yurisprudensi, ya, paling tidak itu secara otomatis mundur. Diminta tidak diminta, itu secara otomatis," ujar Tenaga Ahli Kepala Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.

Soal apakah Jokowi akan langsung menetapkan pengganti Imam, Ngabalin enggan merinci lebih lanjut.

"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif Presiden seperti apa. Nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi," tutur dia.