Lapas Pekanbaru Buka Suara Terkait Napi Otaki Peredaran 16 Kg Sabu yang Digagalkan BNN

5 September 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM -Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Pekanbaru, Yulius Sahruza tak menampik, terkait narapidana di Lapasnya yang diduga terlibat peredaran Narkoba yang berhasil diungkap oleh BNN pusat beberapa hari lalu.

Ialah Faisal Nur alias Ayah, yang diduga turut terlibat jaringan narkoba. Ia tak lain narapidana atau warga binaan yang menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru. Meski di penjara, Faisal diduga masih bisa turut 'bermain'.

Dalam pengungkapan kasus oleh BNN tersebut, ada delapan orang yang berhasil dibekuk. Bahkan salah satunya oknum anggota TNI. Ini berawal dari informasi soal adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia.

Penyelidikan pun digelar BNN, dan awalnya berhasil menangkap dua orang pelaku, tepat di Jalan Raya Aceh - Medan. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 16 kilogram sabu.

Diketahui, ternyata Faisal punya peran penting dalam jaringan narkoba internasional itu. Di diduga mengendalikan kegiatan transaksi narkotika itu dari dalam Lapas tempatnya menjalani masa hukuman.

"Jadi gini, sebelum berita itu dirilis. Sekitar seminggu lalu, Faisal ini sudah dipinjam sementara oleh BNNP Riau. Ada indikasi untuk pengungkapan kasus di Aceh itu. Karena istrinya ikut tertangkap," katanya, Kamis 5 September 2019.

"Kita diminta bantu oleh BNN untuk mengambil barang bukti yang ada sama si Faisal ini. Kita kooperatif, kita bantu geledah, akhirnya dapat handphone dan itu sudah dibawa oleh petugas BNN, Faisalnya juga sudah dibawa," sambung dia lagi.

Kasus narkoba yang menjerat Faisal ini, diakui Yulius sudah mulai diungkap sejak 10 hari lalu. "Mungkin press release-nya yang baru (dilakukan). Informasinya, untuk pengungkapan jaringan itu, Fasial ikut dibawa ke Aceh, pada hari Rabu apa Kamis lalu, sehari sebelumnya BNN sudah menghubungi saya," bebernya.

Faisal Nur sendiri merupakan pindahan dari Rutan Klas II B Dumai, sejak 2016 lalu, terkait kasus narkoba. Dia dijatuhi vonis hukuman kurungan selama 18 tahun. "Di Lapas Pekanbaru dia (Faisal) mungkin sudah sekitar dua tahun. Sudah cukup lama, masa hukumannya juga masih lama dia itu. Sekarang dia sedang tidak di Lapas, dibawa ke BNN," tutupnya.