Sempat Menghilang, Dirut PTPN III Dolly Pulungan Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

4 September 2019
Gedung KPK. Foto: Tempo.co.

Gedung KPK. Foto: Tempo.co.

RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan dalam kasus suap distribusi gula.

"Ditahan 20 hari pertama di Polres Jaktim," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah dikutip dari Tempo.co, Rabu (4/9/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Dolly dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana menjadi tersangka suap terkait distribusi gula. KPK menyangka keduanya menerima suap Sin$345 ribu dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyoto Setiadi.

PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko merupakan perusahaan distribusi gula yang ditunjuk PTPN Persero III untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak. Dolly diduga meminta fee terkait distribusi gula sebesar Sin$345 ribu kepada Pieko untuk menyelesaikan persoalan pribadinya.

KPK mengungkap kasus ini saat melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (3/9/2019). Dalam operasi itu, KPK tak menangkap Dolly.

Dolly pada akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu dini hari. Ia baru selesai diperiksa pada pukul 20.00 WIB.

Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Dolly irit bicara. Ia berjalan menunduk sambil tersenyum.

"Ya kita patuh hukum. Kita patuh hukum," kata dia.