Polisi Ungkap Kurir Sabu 8 Kg Di Jalan Sekuntum Tenayan Raya

Polisi Ungkap Kurir Sabu 8 Kg Di Jalan Sekuntum Tenayan Raya

19 Agustus 2019
Press Rilis penangkapan kurir sabu 8 Kg di jalan Sekuntum, Tenayan Raya (Foto: Zar/Riau1.com)

Press Rilis penangkapan kurir sabu 8 Kg di jalan Sekuntum, Tenayan Raya (Foto: Zar/Riau1.com)

RIAU1.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau Brigjen Pol Untung Subagyo mengungkapkan inisial kurir narkotika berjenis sabu seberat 8 kilogram yang berhasil mereka bekuk di Jalan Sekuntum Kecamata Tenayan Raya, Pekanbaru pada 14 Agustus 2019 silam.


Pengungkapan ini disebutkannya saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin, 19 Agustus 2019.

"Hasil dari penyergapan kita bahwa satu tersangka berinisial S alias M membawa sabu seberat 8 kilogram," sebutnya. Kurir ini diharuskan menjemput barang haram di salah satu hotel berinisial H di Pekanbaru menggunaman kendaraan roda 4.

Setelah kendaraan digiring ke hotel. Barang haram yang berada di parkiran kemudian dipindahkan ke mobil untuk diteruskan ke pemasok berikutnya.

"Sebelum barang ini sampai, kita putus mata rantainya di Jalan di Sekuntum. Mobil kita sergap maka didapatilah bareng bukti tersebut," imbuhnya.

Loading...

Selama penyergapan, Polisi mengaku menjumpai dua orang lainnya yang saat ini masih berstatus saksi dengan inisal S dan satu lagi berinisial M. Mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan barang haram. Polisi mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap dua saksi tersebut.

Sementara itu pada kesempatan yang hampir bersamaan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Riau Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan S alias M mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu ini.

Dia diupah Rp10 juta jika sampai mengantarkan barang kepada si pemesan. Artinya, S alais M akan mendapatkan upah Rp80 juta dari hasil kerjanya itu," menurut pengakuannya S alias M baru satu kali menjadi kurir sabu," tutupnya.