Terkait OTT Nurdin Basirun, KPK Akan Periksa Sekda Kepri Arif Fadillah dan 8 Saksi Lainnya
Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara.
RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/8/2019), memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Arif Fadilah dalam penyidikan kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut pada proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Arif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun (NBU).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka NBU terkait tindak pidana korupsi suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari Antara, Senin.
Selain itu, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya untuk tersangka Nurdin, yaitu Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri Hendri Kurniadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepri Abu Bakar, pegawai honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Muhammad Shalihin dan Kepala Biro Umum Provinsi Kepri Martin Luther Maromon.
Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri 2017-2018 Yerri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Zulhendri, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Guntur Sakti, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri Ahmad Nizar.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019.
Selain kasus suap, Nurdin juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Dalam penyidikan kasus itu, total gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun dan telah disita KPK sekitar Rp6,1 miliar dengan rincian Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro.
KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara. Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.