Nama Menpora Imam Nahrawi Sering Muncul di Persidangan Kasus Korupsi Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI

Nama Menpora Imam Nahrawi Sering Muncul di Persidangan Kasus Korupsi Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI

15 Agustus 2019
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Foto: Antara.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Menpora Imam Nahrawi kembali disebut terlibat kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Imam Nahrawi disebut melakukan permufakatan jahat bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto.

Dilansir dari Kumparan.com, Kamis (25/8/2019), hal itu terungkap dalam surat tuntutan mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Sebelumnya, Imam Nahrawi juga pernah disebut melakukan permufakatan jahat dengan dua anak buahnya. Hal itu tertulis dalam berkas tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

"Adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lainnya, menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang termasuk ke dalam pemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal itu disampaikan jaksa tak terlepas dari adanya fakta yang menyebutkan penerimaan uang kepada Ulum sebesar Rp 11,5 miliar. Uang itu dari Fuad dan Johny kepada Ulum.

Loading...

Uang itu diberikan secara bertahap. Pada Maret 2018, Fuad atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12. Kemudian Februari 2018, Fuad menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI.

Lalu pada Juni 2018, Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief. Tak sampai di situ, Mei 2018, Fuad menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat.

Sebelum lebaran 2018, Fuad menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora. Jaksa juga mengungkapkan ada pemberian kepada Ulum Rp 50 juta dari Fuad dan Johny. Pemberian terjadi ketika Ulum dan Imam berada di Jeddah, untuk memenuhi undangan Federasi Paralayang dan umrah.