Tilap Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades di Kampar Diciduk di Purwokerto
Ilustrasi (Int)
RIAU1.COM -Unit Tipikor Satreskrim Polres Kampar, Riau mengamankan mantan Kades Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir berinisial MI. Ia dibekuk Minggu sore (28/7/2019) terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap APBDes Tahun Anggaran 2016.
MI (Lk 50) pun kini berstatus tersangka. Mantan Kades Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar ini dibekuk saat berada di kampung halamannya di Daerah Purwokerto Jawa Tengah.
Perbuatannya IM telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp316 juta. Kepolisian pun akan menjerat tersangka sesuai Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini bermula pada tahun 2016, saar Desa Gerbang Sari menerima Dana Desa yang berasal dari APBN TA 2016 sebesar Rp616.644.000 dan Anggaran Dana Desa senilai Rp385.389.300.
Dana tersebut dialokasikan untuk fisik dan non fisik, di mana setelah dana tersebut dicairkan ternyata diduga ada kegiatan yang besifat fiktif dan tidak terealisasikan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp316.031.000.
Penyidik dari Unit Tipikor Polres Kampar juga telah mengantongi barang bukti berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes TA 2016, buku tabungan Simpeda dan printout rekening koran.
"Hari Sabtu tim kita berangkat dari Pekanbaru menuju Jakarta, lalu melanjutkan perjalanan melalui jalan darat menuju Purwokerto Jawa Tengah," kata Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK.
Selanjutnya pada hari Minggu, tim melakukan pencarian kembali terhadap tersangka dengan berkoordinasi dengan Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya. Hasilnya tersangka pun diamankan untuk dibawa ke Polres Kampar.