Lagi, Polda Riau Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal Logging dari Rimba Baling

Lagi, Polda Riau Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal Logging dari Rimba Baling

17 Juli 2019
Polisi amankan truk bermuatan kayu yang diduga hasil ilegal logging di Rimba Baling

Polisi amankan truk bermuatan kayu yang diduga hasil ilegal logging di Rimba Baling

RIAU1.COM -Jajaran Sub-Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kembali mengamankan truk bermuatan kayu olahan yang diduga hasil perambahan liar (Ilegal Logging) dari kawasan Taman Nasional (TM) Rimba Baling, Kampar.

Ini merupakan yang kesekian kalinya Polda Riau menggagalkan pengangkutan truk bermuatan Ilog hasil jarahan di Rimba Baling. Bahkan bulan ini saja, sudah ada tiga kasus yang diungkap Direktorat Reskrimsus, dengan muatan kayu yang tak sedikit jumlahnya.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto, Rabu 17 Juli 2019 siang menuturkan, ada dua truk yang diamankan oleh jajarannya. Ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat, di mana kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

"Tim menemukan dua truk bermuatan kayu hasil hutan alam berupa kayu Log yang ditutup dengan terpal. Truk ini sedang melintas di jalan lintas Pekanbaru - Lipat Kain, Desa Kampung Pinang Siak hulu," tuturnya berbincang dengan Riau1.com.

Saat dicegat oleh polisi, sopir truk bahkan sempat berupaya melarikan diri namun kalah sigap dengan aparat berwajib, di mana kemudian petugas berhasil mengamankannya, termasuk kernet truk dan langsung dibawa ke markas Ditreskrimsus Polda Riau.

Loading...

"Kayu hutan alam tersebut berasal dari taman nasional Rimba Baling berupa Log. Kita sudah amankan sebagai barang bukti. Selain itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni A dan RH (Sopir truk, red)," lanjutnya.

Dua truk ini, masing-masing bermuatan 57 tual dan 23 tual kayu Log. Diduga, kayu bernilai jual tinggi tersebut hendak dibawa ke luar Provinsi Riau. Polisi pun setakat ini melakukan pengembangan atas perkara tersebut.

Sementara untuk tersangka, pihak berwajib akan mengkontruksikan sesuai Pasal 12 Huruf e junto Pasal 83 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.