BC Dumai Sita Hampir 40 Kg Ganja, Modusnya Ditutup dengan Rambutan

BC Dumai Sita Hampir 40 Kg Ganja, Modusnya Ditutup dengan Rambutan

10 Juli 2019
Bea Cukai Dumai menggelar jumpa pers terkait pengungkapan hampir 40 Kg Ganja

Bea Cukai Dumai menggelar jumpa pers terkait pengungkapan hampir 40 Kg Ganja

RIAU1.COM -Pihak Bea Cukai di Kota Dumai Provinsi Riau, menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis daun Ganja. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya seberat 39,936 kilogram atau hampir 40 kilogram.

Liciknya, pengedar barang haram tersebut punya modus tak biasa, yakni dengan mengemasnya ke dalam karton lalu menutupi bagian atasnya dengan daun dan buah rambutan. Jika petugas tak jeli, tentunya Ganja ini lolos.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah DJBC Riau, Vino Vianto, Rabu 10 Juli 2019 malam menuturkan, ada dua karton yang disita pihak Bea Cukai Dumai yang berisi 38 bungkusan daun Ganja. Barang bukti tersebut kini sudah disita.

Selain menyita Ganja, petugas juga mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial AR selaku sopir angkutan umum yang membawa Ganja tersebut dan SL sebagai penumpang. Kemudian seorang wanita berinisial K.

"Awalnya kita mendapat informasi, ada barang yang dibawa dari Bagan Besar menuju Mundam, Kota Dumai. Modusnya dibaaa menggunakan mobil angkutan dan diikuti sepeda motor. Kita kemudian melakukan pengintaian," ungkapnya kepada Riau1.com.

"Di sekitar bibir pantai di wilayah kelurahan Mundam, Dumai petugas melakukan penghentian terhadap angkutan umum dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang berupa dua karton yang berisi buah rambutan. Saat buah rambutan diangkat, didapati bungkusan yang sudah dilakban sebanyak 38 bungkus," lanjutnya.

Ketika itu K yang mengendarai sepeda motor berupaya kabur, hingga dilakukan pengejaran. Tak sia-sia, perempuan tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh petugas dan mereka dibawa untuk dimintai keterangannya.