Pelaku Penyelundupan Orang Utan Dalam Kardus Hanya Diancam Pidana 5 Tahun, Adilkah ?
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono (Foto: Istimewa/BBKSDA)
RIAU1.COM -Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono menyebutkan dua pelaku penyelundup tiga ekor bayi Orang Utan (Pongo SP) dalam kotak karton yakni SP dan JD diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
Menurutnya, para pelaku telah melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat (2) huruf a.
"Kedua pelaku melanggar undang-undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat (2) huruf a dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta," sebutnya, Rabu, 26 Juni 2019.
JD dan SP diringkus oleh petugas gabungan saat berada dalam kendaraan mini bus Senin, 24 Juni pukul 23:30 WIB di Jalan Cut Nyak Dien, Purnama, Kota Dumai.
SP berusia 40 tahun yang merupakan seorang sopir beralamat di Marpoyan, Pekanbaru. Sedangkan satu rekannya, JD merupakan warga Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.
Keduanya membawa tiga ekor bayi Orang Utan (Pongo SP), dua ekor monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis), satu ekor Siamang (Symphalangus syndactylus) dan satu ekor Binturong (Arctictis binturong) untuk diselundupkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Rakyat di Purnama, Dumai.
"Saat ini, kasus hukumnya akan kami serahkan ke GAKKUM LHK Wilayah I Sumatera," tutupnya.
Sebelumnya, petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan tiga bayi orang utan (pongo sp) yang di datangkan dari Pekanbaru menuju Kota Dumai disembunyikan dalam kotak karton.