KPK Tetapkan PT Palma Satu dan 2 Petinggi Duta Palma Group Jadi Tersangka Alih Fungsi Hutan di Riau

Foto Kompas.com
RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Selain itu lembaga anti-rasuah juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Senin 29 April 2019, seperti dikutip Riau1.com dari Kompas.com.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014, di mana saat itu KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp2 miliar.
Saat itu, KPK menjerat mantan Gubernur Riau Annas Ma'amun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Kata dia, dua orang ini telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta hingga Mahkamah Agung.
"KPK kembali menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan Tahun 2014," lanjutnya.
Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.
Menurutnya, Suheri diduga menyerahkan uang Dollar Singapura senilai Rp3 miliar melalui Gulat ke Annas Ma'amun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.
Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.
"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," terang Laode.
PT Palma Satu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Suheri dan Surya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.