Polda Riau Bekuk Perampok Bersenjata yang Sikat Mobil Box PT Sampoerna Berisi Rokok Rp1,5 Miliar

10 April 2019
Kompol J Sitanggang dalam jumpa persnya Rabu 10 April 2019.

Kompol J Sitanggang dalam jumpa persnya Rabu 10 April 2019.

RIAU1.COM -Tim Jatanras (kejahatan dan kekerasan) Sub-Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Riau, meringkus dua orang dari komplotan perampok bersenjata api, yang melarikan mobil box milik PT Sampoerna Tbk Pekanbaru.

Mobil tersebut, bermuatan rokok berbagai merek dengan nilai kerugian Rp1,5 miliar. Para pelaku beraksi dengan mencegat kendaraan itu saat melintas di Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru, Riau. Diduga, para pelaku sudah membuntuti mobil box saat ke luar dari perusahaan.

Kasubdit III Reskrimum Polda Riau AKBP Mohammad Kholid melalui Kanit Jatanras Kompol Julius Sitanggang dalam jumpa persnya di Mapolda Riau pada Rabu 10 April 2019 siang menguraikan, pihaknya sudah mengamankan dua orang dari komplotan tersebut.

Keduanya, berinisial Je dan Fu. Mereka ikut dalam aksi perampokan ini dan mendapat bayaran dari hasil kejahatannya. Keduanya juga diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada 2016 dan 2017 lalu, atas kasus kejahatan dengan disertai kekerasan (Curas).

"Komplotan ini ada 10 orang. Dua diantaranya sudah kita amankan. Tiga orang lagi ditangkap oleh Polres Bireun, Aceh atas kasus dan modus yang sama. Lima lainnya jadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Kompol Julius Sitanggang.

Di Pekanbaru, komplotan ini beraksi bermodalkan senjata api untuk mengancam sopir mobil box. Peristiwanya terjadi pada 11 Maret 2019 siang. Para pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat, mencegat mobil box bermuatan rokok milik PT Sampoerna.

"Lalu beberapa orang turun dan mengancam sopir dengan senjata api. Mobil box tersebut berisi rokok yang hendak dibawa dari Pekanbaru ke Kabupaten Rohul. Jadi para pelaku sudah mengikuti mobil itu dan mencegatnya di Jalan Garuda Sakti," kata dia.

Bahkan sopir juga dipukuli lalu diikat. Sementara mobil box dibawa ke Rohul untuk dipindahkan isi atau muatannya. "Sedangkan korbannya (Sopir) yang sempat diikat tersebut diturunkan di jalan. Mereka juga melepas box mobil untuk dijual," kata Julius Sitanggang.

Selain meringkus keduanya, Ditreskrimum Polda Riau juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk mobil box yang sempat dibawa kabur para pelaku. "Kita juga masih memburu pelaku utamanya termasuk mencari keberadaan senjata api yang digunakan," pungkasnya.

Atas kejadian itu, PT Sampoerna Tbk di Pekanbaru mengalami kerugian Rp1,5 miliar. Adapun para pelaku ini menjual rokok hasil curiannya, lalu uangnya mereka bagi-bagi. "Katanya, uang hasil penjualan dibagi per orang sebesar Rp25 juta," pungkas Kanit Jatanras Polda Riau.