2 Orang Pembegal Bersajam di Jalan Sudirman Pekanbaru Dibekuk Polisi, Ternyata Seorang....
Iptu Abdul Halim saat jumpa pers kasus perampasan sepeda motor (Foto: Riau1)
RIAU1.COM -Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru - Riau mengakhiri sepak terjang dua orang pelaku perampasan (Begal) dengan sasaran sepeda motor, yang melancarkan aksinya di ruas Jalan Jenderal Sudirman.
Masing-masing pelaku, diketahui berinisial Ba alias Aten dan AP alias Ari. Aten merupakan residivis (Mantan Narapidana) atas keterlibatannya dalam kasus penjambretan, di mana kemudian mengirup udara bebas ditahun 2011.
Sedangkan AP alias Ari, tak lain adalah adik sepupu Aten. Kini keduanya sudah dijebloskan ke sel Polsek Limapuluh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan terancam sembilan tahun Bui.
Korban dari aksi pencurian disertai kekerasan (Curas) yang dilancarkan Aten dan Ari, adalah teman dari Aten bernama Riki. Keduanya merampas sepeda motor korban pada 4 Maret 2019 lalu, tepat di Jalan Jenderal Sudirman (Dekat rumah potong).
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrimnya Iptu Abdul Halim, Kamis 4 April 2019 menuturkan, kasus bermula saat Aten minta tolong kepada Riki untuk mengantarkannya. Karena sudah kenal, korban pun tak menaruh curiga.
"Kita duga sudah direncanakan, karena saat itu Ari sudah menunggu di depan rumah kosong dekat rumab potong tersebut. Sampai di sana, sepeda motor korban dirampas dengan diancam menggunakan senjata tajam," kata Iptu Halim di kantornya.
Riki tak berani melawan dan harus merelakan sepeda motornya dirampas kedua Pembegal ini. Adapun kendaraan korban kemudian digadaikan sebesar Rp2,5 juta.
"Dari laporan korban, kita kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus keduanya pada tanggal 1 April 2019 kemarin. Kita juga menyita sejumlah barang bukti," lanjut Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Pekanbaru.
Usut punya usut, Aten ternyata tidak hanya terlibat aksi Curas itu saja. Kata Iptu Halim, pelaku juga masuk DPO (Daftar pencarian orang) atas perkara pencurian/penadaham dan penggelapan barang berupa handphone.