Diajak Urus Kartu Indonesia Pintar, Siswi di Bengkalis Dicabuli Oknum Kades Dalam Mobil

13 Februari 2019
Ilustrasi (Int)

Ilustrasi (Int)

RIAU1.COM -Oknum Kepala Desa (Kades) disalah satu desa di Kabupaten Bengkalis, Riau berinisial J terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan. Korbannya adalah anak di bawah umur yang baru berusia 15 tahun dan berstatus pelajar/siswi.

J pun kini sudah ditahan, setelah Polres Bengkalis meningkatkan statusnya sebagai tersangka. Walhasil, pria berusia 53 tahun tersebut pun harus menerima ganjaran atas dugaan perbuatan Cabul yang dilakukannya terhadap korban.

Kepala Satreskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH SIK berbincang dengan Riau1.com pada Rabu 13 Februaro 2019 siang menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban, sebut saja Bunga (Identitas disamarkan, red) menceritakan perbuatan J kepada keluarganya.

Kisah kelam yang dialami Bunga berawal pada Desember 2018 lalu. Bakan korban juga pernah diberi uang oleh J. Adapun sehari-hari, Bunga ini dari kalangan keluarga berkategori kurang mampu dan J diketahui sering membantu.

Sampai pada suatu ketika, korban dihubungi oleh J untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Saat itu Bunga tak menaruh prasangka buruk, dan akhirnya ia pun menjumpai tersangka, yang ketika itu menggunakan mobilnya.

Di dalam mobil itulah, timbul hasrat J. Korban sempat diajak jalan-jalan dan dirayu hingga akhirnya singkat cerita, perbuatan Cabul tersebut dialami Bunga di dalam mobil. Tak cuma sekali saja, dugaan perbuatan Cabul ini terulang hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban.

"Yang bersangkutan (J) sudah kita lakukan penahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Andrie melalui sambungan telepon.

Atas dugaan perbuatannya itu, J terancam dijerat Pasal 82 junto Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.