Polsek Sukajadi Gerebek 2 Kosan Tempat Transaksi Narkoba, Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu Disita

Polsek Sukajadi Gerebek 2 Kosan Tempat Transaksi Narkoba, Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu Disita

11 Februari 2019
Dua orang pria yang diamankan aparat Polsek Sukajadi, Pekanbaru

Dua orang pria yang diamankan aparat Polsek Sukajadi, Pekanbaru

RIAU1.COM -Aparat Polsek Sukajadi Kota Pekanbaru, Riau mengamankan dua orang pria yang diduga berprofesi sebagai pengedar Narkoba. Penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi yang diperoleh petugas, ada kos-kosan yang 'disulap' jadi tempat transaksi barang haram.

Ada dua kos-kosan yang digerebek kepolisian, pertama di Jalan Tengku Zainal Abidin yang ditempati pria berinisial SA alias Arief (22), dan satu lagi kosan di Jalan Garuda yang dihuni MIS (22). Diduga, kos tersebut disalahgunakan keduanya sebagai tempat transaksi Narkoba.

Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo SIK MSi, Senin 11 Februari 2019 pagi menjelaskan, keduanya bukan satu jaringan. Adapun SA dan MIS ditangkap di kos-kosan mereka masing-masing, dan ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba, mulai dari ekstasi hingga sabu.

Dalam penggerebekan di kosan SA alias Arif, aparat Polsek Sukajadi menyita dua paket sedang berisi 121 butir Pil Ekstasi, buku rekap penjualan Narkoba, handphone hingga uang tunai. Atas barang bukti tersebut, pria ini pun tak bisa mengelak lagi.

Kompol Zulfa melanjutkan, SA dibekuk tanpa perlawanan pada 9 Februari 2019 dini hari lalu, saat ia tengah duduk-duduk di teras. Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Sudah kita tahan," pertegas Kapolsek Sukajadi.

Loading...

Sementara MIS diciduk pada Kamis 7 Februari 2019 malam lalu di Jalan Garuda yang menjadi tempat kos-kosan pria pengangguran tersebut. Di sana, aparat menyita beberapa barang bukti terkait Narkoba.

"Kita amankan tujuh paket ukuran kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat kotoe 1,65 gram, timbangan digital, plastik kosong, uang hasil penjualan Narkoba sebesar Rp170 ribu hingga alat isap Sabu (Bong, red)," sambungnya kepada Riau1.com.

Kini, kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel Mapolsek Sukajadi dan menjalani penyidikan. Mereka pun terancam mendekam lama di penjara.