Mantan Sipir Lapas Bengkalis Ditangkap, Polisi Sita 37 Kg Sabu, 85 Ribu Pil Ekstasi dan H-5

Mantan Sipir Lapas Bengkalis Ditangkap, Polisi Sita 37 Kg Sabu, 85 Ribu Pil Ekstasi dan H-5

16 Januari 2019
Polda Riau menggelar jumpa pers pengungkapan Narkoba jumlah besar, Rabu siang

Polda Riau menggelar jumpa pers pengungkapan Narkoba jumlah besar, Rabu siang

RIAU1.COM -Pria berinisial SC dibekuk tim gabungan dari Direktorat Polair dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Mantan Sipir Lapas Bengkalis tersebut dibekuk bersama dua orang lainnya, berinisial SD dan MA.

Tiga orang itu, berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan peredaran Narkoba. Tak main-main, barang bukti yang disita berjumlah fantastis, diantaranya 37 Kilogram Sabu, 75 ribu butir Ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5).

SC, SD dan MA berhasil diamankan setelah pengejaran yang berlangsung cukup panjang. Bahkan Direktorat Polair harus membentuk tim untuk memburu jaringan tersebut, sampai akhirnya ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur.

"Seperti yang disampaikan sebelumnya, ini pengembangan dari pengungkapan oleh jajaran Direktorat Polair Polda Riau beberapa waktu lalu di Sungai Kembung Kabupaten Bengkalis. Ketika itu Narkobanya kita temukan di dalam kapal pompong," kata Direktur Polair Polda Riau Kombes Heri Wiyanto.

Heri yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Direktur Reserse Narkoba Kombes Hariono dan wakilnya, dalam jumpa pers pada Rabu 16 Januari 2019 siang menuturkan, saat itu kapal pompong tersebut kehabisan bahan bakar di Sungai Kembung.

Pompong ini juga sempat dicek, namun saat itu tidak ditemukan hal mencurigakan. Berikutnya, penghuni kapal pamit kepada aparat Polair yang melakukan patroli, dengan dalih pergi ke darat mencari minyak. Lama ditunggu, empat orang itu tak kunjung kembali.

"Karena curiga, kita minta warga menyaksikan penggeledahan lebih detail, di situ kita temukan barang bukti Narkoba tersebut di dalam pompong. Berawal dari temuan ini, kita lakukan pengejaran. Mereka sempat ke Bandung, Lembang dan Bali," paparnya.

Loading...

Tak sia-sia perburuan tersebut, polisi pun mencegat para pelaku di wilayah Probolinggo. Ketika itu ada lima orang diamankan, namun hasil pemeriksaan, Polda Riau akhirnya menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka.

"Selain ketiganya, kita juga sedang mengejar dua orang lagi berinisial RZ dan IW. Mereka sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Jadi ini memang pengejaran yang cukup panjang melibatkan tim gabungan bersama Ditnarkoba Polda Riau, hasil profilling," singkat Kombes Heri.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono membenarkan, jika SC adalah mantan sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bengkalis. "Iya, sudah dipecat sebagai sipir di Lapas Bengkalis," jawabnya kepada Riau1.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran kepolisian di Probolinggo meringkus lima orang yang diduga berkaitan dengan penemuan 37 Kilogram Sabu di Provinsi Riau. Mereka ditangkap di Jalur Pantura pada 5 Januari 2019 lalu, setelah tim gabungan Polda Riau bekerja sama dengan polisi di sana.