Polres Dumai Sita Uang Palsu Senilai 500 Juta, Pelaku Mengaku Pakai Uang untuk Beli Ini..
Uang Palsu yang disita aparat Polres Dumai
RIAU1.COM -Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Provinsi Riau menyita uang palsu pecahan seratus ribu dengan total 500 juta lebih. Dalam kasus ini, dua orang turut diamankan. Pemilik Uang Palsu (Upal) tersebut mengaku jika sebagiannya dipakai untuk membeli Narkoba jenis Sabu.
Keduanya, masing-masing berinisial MF dan RW. Mereka diciduk tanpa perlawanan di dua tempat terpisah, demikian diungkapkan Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan berbincang dengan Riau1.com pada Kamis 10 Januari 2019 malam.
Ia menjabarkan, MF ditangkap saat berada di rumah mertuanya, beralamat di Kelurahan Tanjung Palas Kota Dumai. Di sana aparat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Upal sebesar 27 juta. Kata Restika, uang palsu itu sebagian sudah dibelanjakan.
"Dipakai untuk beli Narkoba jenis Sabu. Sebagian sudah terpakai. Uang palsu tersebut disembunyikan di belakang rumah," ungkap mantan Kapolres Siak ini.
Dari situ, aparat kemudian melakukan pengembangan, hingga berhasil membekuk pelaku kedua yakni RW. "Kita amankan di daerah Kelurahan Deluk Kecamatan Bantan, Bengkalis. Di sini kita temukan uang palsu yang lebih banyak," terangnya.
Kenapa tidak, dalam penggeledahan tersebut, pihak berwajib menemukan uang palsu senilai 479.300.000. "Jadi MF ini mengaku kalau Upal yang dapatnya itu dari RW. Dari situ kita kembangkan dan berhasil mengamankannya," urai Restika.
Pasca pengungkapan Upal dalam jumlah fantastis ini, Polres Dumai menindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran ke tempat percetakan. "Kita juga melakukan pemeriksaan saksi ahli dari BI (Bank Indonesia)," singkatnya.
Tampaknya, bakal ada orang lain yang diduga juga turut terlibat dan punya andil dalam kasus tersebut. Yang jelas setakat ini Polres Dumai masih mendalaminya.