WN Nigeria Terancam 4 Tahun Penjara Gegara Tipu Warga Batam

WN Nigeria Terancam 4 Tahun Penjara Gegara Tipu Warga Batam

13 Agustus 2023
WN Nigeria tersangka penipuan warga Batam/Batampos

WN Nigeria tersangka penipuan warga Batam/Batampos

RIAU1.COM - Warga Negara Nigeria, Akinlolu Sunday Alawode, dan 2 rekannya WNI ditetapkan penyidik Polresta Barelang sebagai tersangka dalam kasus penipuan warga Batam berinisial S dengan kerugian mencapai Rp 496 juta.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, para tersangka dijerat pasa 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Untuk tersangka WN Nigeria kita berkoordinasi dengan pihak kedutaan juga. Hari ini pengiriman surat pemberitahuannya,” ujar Bud akhir pekan ini yang dimuat Batampos.

Lalu Budi menambahkan selain tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa transaksi uang sebanyak 5 kali dan bukti permintaan uang oleh pelaku.

“Mereka hanya bertiga, dua tersangka berperan membantu. Tidak ada pelaku lain,” katanya.

Dengan kejadian ini, Budi mengimbau masyarakat Batam agar lebih waspada. Sebab, penipuan dari ponsel kini tengah marak dan berbagai modus.

“Pastikan dulu, jangan langsung percaya. Kalau memang mencurigakan, langsung laporkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap tiga kawanan penipu melalui ponsel. Pelaku menipu warga Batam berinisial SR, 51, dengan kerugian mencapai Rp 496 Juta.

Pelaku ditangkap di Jakarta pada Jumat (4/8). Mereka yakni Akinlolu Sunday Alawode, Warga Negara Nigeria, 53 serta 2 Warga Negara Indonesia, Ragayudo Wicaksono, 24, dan Nonni Yuventa Wijaya, 41.

Diketahui, Akinlolu dan korban sudah saling kenal selama 6 bulan. Keduanya menjalin hubungan dan pelaku menipu dengan mengaku sebagai Warga Negara Jerman dan menjanjikan hadiah.*