Pengadilan Negeri (PN) Batam/Posmetro.co
RIAU1.COM - Warga Nongsa Batam, Sobri diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun, yang tak lain tetangganya sendiri. Akibatnya, pria berusia 20 tahunan ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan 9 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Tuntutan terhadap Sobri dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Douglas, namun karena perkara anak, hakim Douglas menutup sidang untuk umum.
“Sidang dibuka dan tertutup untuk umum. Pengunjung yang tak punya kepentingan diharapkan keluar,” perintah Douglas, Senin (23/9) yang dimuat Batampos.
Usai sidang, tim penasehat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Moesa dan rekan, Hanafi menjelaskan kliennya dituntut dengan 9 tahun penjara oleh jaksa. Kliennya Sobri, dinilai pelakukan pencabulan terhadap anak atas UU Perlindungan anak.
“Tadi tuntutan 9 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar diganti pidana 6 bulan,” ujar Hanafi.
Atas tuntutan itu, sebut Hanafi, tim penasehat hukum meminta waktu kepda majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan. Dimana majelis hakim memberi waktu hingga minggu depan untuk pembelaan.
“Kami akan sampaikan pledoi minggu depan atas tuntutan ini,” tegas Hanafi.
Dijelaskan Hanafi, kliennya Sobri didakwa karena telah mencabuli anak tetangga di kawasan Nongsa berusia 5 tahun. Tuduhan pencabulan itu berdasarkan keterangan korban kepada prang tua. Sehingga orang tua korban membuat laporan ke polisi karena anak mereka telah dicabuli.
“Jadi pengakuan klien kami, hanya mencium bibir korban. Tuduhan yang lain tidak benar, karena tak ada saksi satu pun yang melihat, hanya berdasarkan keterangan anak tersebut dan laporan orang tua,” tutur Hanafi*