PN Batam/Net
RIAU1.COM - Seorang warga Batam yang tinggal di kawasan elite Batamcenter, Santi Rahayu dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah.
Santi merekrut hingga menyalurkan PMI secara ilegal ke Singapura dengan sistem potong gaji.
Tuntutan terhadap Santi dibacakan jaksa Abdullah dalam sidang yang dipimpin hakim Welly Irdianto bersama dua hakim anggota Dina dan Twis Retno. Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa Abdullah, Santi dinilai terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan perekrutan, penampungan, hingga penyaluran pekerja migran Indonesia non prosedural ke Singapura.
Perbuataan Santi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.”
“Menuntut Santi Rahayu dengan tiga tahun penjara,” ujar Abdullah dalam sidang di PN Batam, Selasa (15/10) yang dimuat Batampos.
Atas tuntutan itu, Santi yang didampingi penasehat hukumnya memminta waktu satu pekan untuk pembelaan. “Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan,” tegas Welly sembari mengetuk palu sidang.
Diketahui, Santi ditangkap tim Polresta Barelang di rumahnya kawasan Perumahaan Paragon Hill Batamcenter pada akhir Maret 2024 lalu. Dari rumahnya, polisi mendapati dua calon PMI yang akan diberangkatkan ke Singapura secara ilegal.
Santi diduga merekrut para calon PMI secara online dan akan dipekerjakan sebagai ART dan dijanjikan gaji 630 dolar Singapura.
Santi juga mengurus dokumen para PMI, yang tidak memiliki paspor, dengan syarat menyertakan identitas lengkap. Tak hanya itu, Santi juga mengatakan pada calon PMI akan dipotong gaji selama 6,5 bulan karena pengurusan biaya paspor dan biaya lainnya.
Selama di Batam, Santi menampung para PMI ilegal di rumah elitenya kawasan Paragon Hill Blok Ametis No.33,Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.*