Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang wanita berinisial NA (30) berhasil diungkap Polsek Nongsa, Batam.
NA diduga telah mencuri tiga unit sepeda motor di beberapa lokasi di Batam, termasuk di Kavling Bakau Serip, Sambau, Nongsa, dan Perumahan Sirion Regency, Tiban Indah.
Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 2 Desember 2023, seperti dimuat Batamnews, ketika sepeda motor Yamaha M3 125, yang masih dalam proses kredit, dilaporkan hilang oleh korban H, berusia 54 tahun. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp33.765.760
Pelaku yang menggunakan helm hitam dan baju sweater hijau, berhasil melarikan diri dari lokasi pencurian meskipun sempat terdeteksi oleh anak korban. Keberanian NA mencuri sepeda motor di siang bolong dan kemudian kabur saat hendak dihentikan, menambah keterkejutan masyarakat sekitar.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan membawa Unit Opsnal Polsek Nongsa ke Ruko Punggur Center, Kel.Kabil, dimana NA berhasil ditangkap pada 16 Januari 2024.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Ardiyansyah, SH dan Panit Opsnal IPTU Jexson Marpaung, SH.
Selama interogasi, NA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Perum. Sirion Regency. Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, menyatakan bahwa NA telah beraksi di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Nongsa dan Sekupang. Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sepeda motor Honda Beat warna putih, Yamaha M3 125, dan Suzuki Spin warna hitam yang digunakan untuk pencurian tersebut. NA kini dihadapkan pada Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan di Mako Polsek Nongsa.*