Konferensi pers kasus upaya penyelundupan ekstasi dari Malaysia
RIAU1.COM - Seorang penumpang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang diamankan Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang.
Penumpang tersebut kedapatan membawa lebih kurang 10 ribu butir ekstasi dari Malaysia.
Berdasarkan keterangan Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana seperti dimuat Batampos mengatakan, penangkapan berkat merupakan kerjasama Bea Cukai dan pihak kepolisian.
Tri menjelaskan, awalnya petugas Bea Cukai melakukan pengawasan barang penumpang, yang tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura dari Stulang Laut, Malaysia, Minggu (17/9) lalu.
Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, petugaa mengindentifikasi bungkusan paket mencurigakan terbungkus plastik makanan ringan. Paket tersebut merupakan bawaan penumpang perempuan inisial AG, 32.
Setelah pemeriksaan barang, kata Tri, petugas menemukan lima bungkus makanan ringan yang berisi pil ekstasi bercampur kacang almond.
“Dari hasil identifikasi tersebut, petugas menemukan 10.027 butir pil ekstasi,” sebut Tri.
Setelah petugas menggiring penumpang perempuan tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut terkait penyelundupan ribuan butir pil ekstasi dari Malaysia tersebut.
“Selanjutnya kami berkordinasi dengan Polresta Tanjungpinang,” tambah dia.
Kapolresta Tanjungpinang Heribertus Ompusunggu, menegaskan pihaknya bersama BC terus meningkatkan kemananan, untuk mencegah penyeludupan narkoba di Tanjungpinang.
“Karena dari penelusuran, ini bukan hanya sekali terjadi. Kami akan lakukan pengembangan dari kurir yang membawa ekstasi ini,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Heribertus, menjadi pengingat agar seluruh elemen selalu waspada dan berhati-hati terhadap upaya jaringan narkoba internasional dalam peredaran narkoba di Tanjungpinang.
“Dalam waktu dekat akan kami musnahkan barang bukti ribuan butir ekstasi ini,” demikian Kapolresta.*