Layanan parkir di Kota Batam/Kompas.com
RIAU1.COM - Rapat DPRD Kota Batam bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menyepakati rekomendasi penundaan penerapan kenaikan tarif parkir yang telah berjalan.
Keputusan ini diambil setelah 6 dari 7 fraksi partai politik yang hadir menyepakati penundaan tersebut.
"Pada rapat ini, dari 7 fraksi yang hadir, 6 fraksi meminta untuk ditunda, jadi secara hitungan ya harus ditunda," ujar pimpinan rapat sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang pada Kamis, 1 Februari 2024.
Rapat tersebut tidak hanya membahas kenaikan tarif parkir, tetapi juga menyoroti berbagai permasalahan yang muncul setelah pemberlakuan tarif baru. Anggota DPRD Kota Batam menyampaikan keluhan masyarakat yang menjadi sorotan untuk dibahas lebih lanjut.
Anggota DPRD Kota Batam, Udin Silaho seperti dimuat Batamnews menyampaikan keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif parkir. Ia meminta kepada pimpinan sidang untuk menunda pemberlakuan retribusi parkir hingga Dinas Perhubungan melakukan persiapan yang matang.
"Saya jam 10.15 malam, hanya beli obat vitamin saja, itu bayar parkir 5000 rupiah pak, cuma saya tak mau ribut. Bagaimana dengan yang lainnya itu pak," ungkapnya.
Alex, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, menginformasikan bahwa hingga saat ini sudah dilaksanakan dua dari empat item utama yang terkait dengan kenaikan tarif parkir. Namun, untuk dua poin berikutnya, termasuk pengadaan stiker berlangganan, diperlukan waktu lebih lanjut.
"Yang pertama, edukasi kepada jukir, itu sudah kami laksanakan, dan poin keempat, yaitu pengawasan dan penertiban, sudah kami lakukan menggunakan SK baru. Semua unsur ada," ujar Alex.
Setelah rapat selesai, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, menyatakan bahwa penundaan ini masih dalam tahap usulan dan akan diproses lebih lanjut.
"Inikan baru rekomedasi belum ada putusannya, nantinya berdasarkan rekom tadi kan akan merapat ke pemerintah, untuk hasilnya kita akan tunggu seperti apa," tutur dia.*