Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pria berinsial DWK, Selasa (20/6/2023) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong. Pria 30 tahun ini diketahui melakukan tindak asusila terhadap remaja 14 tahun di kosannya di Bengkong Kolam.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, seperti dimuat Batampos mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan ibu korban. Dimana korban berinisial A sempat tidak pulang ke rumah selama semalam.
“Ibunya melapor. Karena mendapat informasi bahwa anaknya pergi bersama dengan seorang pria dewasa,” ujar Rizqy.
Dari pengakuan korban, pelaku membujuknya dan membawanya jalan-jalan menuju Mall Botania 2 (MB2). Kemudian pelaku membelikan korban sejumlah pakaian dan sepatu baru.
“Dari MB2 itu pelaku mengajak korban ke kosannya. Kemudian disetubuhi,” kata Rizqy.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengenal korban dari media sosial (medsos) Tiktok. Pelaku mengaku bekerja sebagai editor video.
“Dari kasus ini, kita juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku,” ungkapnya.
Atas kejadian inu Rizqy mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan memperhatikan lagi setiap kegiatan anak-anak saat berada di luar rumah.
“Peran orang tua sangat penting dalam menjaga maupun melakukan pengawasan lebih aktif dan intens. Kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi di luar lingkup keluarga, tetapi juga bisa terjadi didalam lingkup internal keluarga,” tukasnya.*