UMK Batam 2024 Diusulkan Rp4.865.000

28 November 2023
Aksi tuntutan kenaikan UMK 15 persen di Batam/Tribunbatam

Aksi tuntutan kenaikan UMK 15 persen di Batam/Tribunbatam

RIAU1.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2024 diusulkan Rp4.865.000. Angka ini naik sekitar Rp186 ribu dari UMK Batam 2023. 

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, usulan yang dikirimkan Wali Kota Batam berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 dengan melihat pertumbuhan ekonomi Batam dan inflasi Kepri serta indeks tertentu.

“Total kenaikan 4,1 persen. UMK Batam 2024 diusulkan Rp4.685.000 (pembulatan) atau kenaikan Rp186 ribu,” kata dia yang dimuat Batampos.

Diketahui, pada rapat bersama membahas UMK Kota dan Kabupaten di Graha Kepri, Senin (27/11) dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau Mangara Simarmata, dan dihadiri perwakilan dari Disnaker, Disperindag, pengusaha, dan buruh.

Mangara menjelaskan semua pihak yang hadir sudah menyelesaikan pembahasan UMK Kabupaten/Kota dengan baik.

Selanjutnya, berita acara terkait pembahasan usulan dari 7 Kabupaten/kota akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan sebagai UMK se- Kepri.

“Selanjutnya akan kami serahkan ke Pak Gub. Nanti Pak Gubernur yang akan menetapkan atau seperti apa nanti” kata dia lagi.

Mangara mengakui dalam rapat ada yang setuju dan menolak. Namun begitu hal itu adalah biasa terjadi di setiap pembahasan UMK setiap tahunnya.

“Itu adalah hal yang biasa, namun kita sudah ada aturan yaitu PP nomor 51 tahun 2023,” sebut dia.*