Tunggu Perda RTRW, Pertambangan di Lingga Dihentikan

30 Mei 2023
Lokasi tambang di Lingga

Lokasi tambang di Lingga

RIAU1.COM - Moratorium atau penghentian sementara kegiatan pertambangan, khususnya di Kabupaten Lingga, pada bulan April tahun 2023 yang lalu sudah diterbitkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Salah satunya alasannya adalah karena belum adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah Kabupaten Lingga.

"Benar karena sampai hari ini kita masih menunggu Perda RTRW dari kabupaten kota untuk diusulkan, ke pemerintah provinsi Kepulauan Riau, untuk kemudian dimasukan wilayah pertambangan," ujar Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad belum lama ini yang dimuat Batamnews.

Perda nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017-2037 dan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga tahun 2011-2031, tidak terdapat pola ruang kawasan peruntukan pertambangan di Kabupaten Lingga.

"Maka dari itu maka perlu dilakukan penghentian sementara (moratorium) perizinan pertambangan yang baru hingga terbitnya Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau, dan/atau Perda RTRW Kabupaten Lingga hasil revisi," bunyi isi surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga termasuk moratorium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan. 

Pada point ketiga surat tersebut juga menyebutkan bahwa merujuk pada pasal 83 ayat 2 Perda nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017-2037 beserta penjelasannya disebutkan bahwa “Kegiatan pertambangan dapat dilakukan di kawasan peruntukan pertambangan provinsi dan/atau kabupaten/kota.” 

Dengan penjelasan kegiatan pertambangan dapat dilakukan pada kawasan dengan pola ruang pertambangan sesuai dalam Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan Perda RTRW kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang telah direvisi melalui mekanisme peninjauan kembali.*