Truk pengangkut sampah di Kota Batam/Tribunbatam
RIAU1.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam memetakan ada 60 titik lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Batam.
Agar dapat mengurangi jumlah TPS liar ini, pekan lalu DLH melakukan razia, dan hasilnya 13 orang yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan.
Pembuang sampah sembarang itu identitasnya diambil dan mereka diminta untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur.
Sampah yang masih menjadi salah satu masalah di Kota Batam dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Herman Rozie. Ia mengatakan, keberadaan TPS liar sangat mengganggu estetika dan ketertiban umum di Kota Batam. Bahkan akhir akhir ini keberadaan TPS liar makin menjamur, yang dipengaruhi perilaku buang sampah sembarangan masyarakat.
“Edukasi sudah, pasang garis kuning sudah. Buat spanduk larangan sudah, bahkan buat spanduk aturan Perda Sampah juga sudah kami lakukan. Hingga sampai pada tahap penindakan pun sudah dilaksanakan,” kata dia yang dimuat Batampos akhir pekan ini.
Ia mengatakan, hampir di setiap kecamatan ada TPS liar. Keberadaan TPS liar tidak hanya mengganggu estetika dan ketertiban umum saja, tapi juga menyita waktu para petugas sampah.
Buang sampah sembarangan ini bisa ditindak secara hukum, hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Batam nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Jika melanggar hal tersebut, sesuai dengan pasal 69 ayat 1 hingga 7, masyarakat bisa terkena sanksi pidana mulai dari Rp300 ribu hingga Rp50 juta.
“Sampah tepi jalan ini kebanyakan warga yang buang. Kami juga memikirkan faktor ekonomi. Bisa dibayangkan pendapatan mereka harus habis, karena bayar denda buang sampah ini. Makanya kami dorong kesadaran dan pendekatan persuasif, agar perilaku ini bisa berubah,” kata mantan camat Lubukbaja tersebut.*