TPPO di Bandara Hang Nadim Batam Digagalkan

7 November 2024
Para tersangka TPPO usai diamankan di Bandara Hang Nadim/Bataminfo.co.id

Para tersangka TPPO usai diamankan di Bandara Hang Nadim/Bataminfo.co.id

RIAU1.COM - Upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) digagalkan Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, dengan menahan dua tersangka, dan mengamankan empat korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang bakal dipekerjakan ke luar negeri secara non prosedural di terminal kedatangan bandara.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara, Ipda Uji Febiantika mengamankan dua tersangka, JSL(23) dan DMP (20) dan empat korban yang berasal dari Medan dan Balikpapan . Usai dilakukan pemeriksaan awal korban bakal ditempatkan kerja di sebuah restoran di Kamboja.

“Senin lalu, kami telah mengamankan dua tersangka dan empat korban calon PMI yang bakal dipekerjakan di sebuah restoran di Kamboja,” kata dia, Rabu (6/11) yang dimuat Batampos.

Para tersangka dan korban sebut dia, telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan gelar perkara kepada JSL dan DMP ditetapkan keduanya sebagai tersangka TPPO dengan menempatkan empat orang PMI secara non prosedural ke luar negeri.

“Dari rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara kami menetapkan dua tersangka atas dugaan TPPO,” jelasnya.

Dari pemeriksaan peran keduanya memilki peran yang sama yaitu terlibat dalam pembuatan dan pengurusan paspor dan berkomunikasi kepada seorang bos atau majikan di negara Kamboja.

“Mereka mengurus pembuatan paspor dan berkomunikasi dengan majikan di Kamboja, dan mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per orang,” ujarnya.

Dari penindakan ini polisi turut mengamankan 7 unit handphone milik tersangka dan korban. Tersangka dikenakan Pasal 81 juntco Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tukasnya.*