TKA Tiongkok Diduga Bekerja di Perusahaan Ilegal, Ini yang akan Dilakukan Imigrasi Tanjungpinang
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang/Net
RIAU1.COM - Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga bekerja pada perusahaan bermasalah dalam urusan perizinan di Bintan akan dipanggil dan diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Alex Yese Pasaribu Habeahan, setelah mendengar informasi adanya TKA yang bekerja pada perusahaan bermasalah di Bintan, pihaknya telah memanggil TKA dan penjaminnya untuk memperoleh informasinya lebih dalam.
“Kita masih menunggu yang bersangkutan untuk datang,” kata Alex, Rabu (20/12) yang dimuat Batampos.
Alex menyebut, pemanggilan itu terkait izin tinggal yang bersangkutan, meski ada informasi mengenai izin perusahaan tempatnya bekerja bermasalah, tapi pihaknya tidak mencampuri hal tersebut.
“Suratnya sudah kita kirim pada 19 Desember 2023 ke perusahannya,”sebut Alex.
Pemanggilan pertama itu, Alex mengatakan memberikan waktu selama tiga sampai tujuh hari. Namun jika tidak kunjung datang hingga pemanggilan ketiga, pihaknya bisa melakukan penjemputan secara paksa.
“Kita tidak ingin seperti itu. Harapanya mereka kooperatif,” harap Alex.
Kemudian Alex menambahkan, jika terbukti melanggar keimigrasian, pihaknya akan diambil tindakan tegas. Apabila perusahaan tempatnya bekerja akhirnya ditutup pemerintah, maka yang bersangkutan mungkin akan dideportasi.
“Tapi kita sempat dengar bahwa dia sudah punya istri WNI, sehingga itu menjadi pertimbangan juga nanti,”sebut dia.*