
PN Tanjungpinang
RIAU1.COM - Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun untuk tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram, yaitu Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan yang merupakan warga negara asing (WNA) asal India, serta seorang lainnya.
Namun, sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/4) siang tersebut ditunda hingga hari ini (Jumat).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren dengan anggota hakim Tri Rahmi Khairunissa dan Gracious K.P. Perangin-angin itu hanya berlangsung singkat.
“Kepada saudara terdakwa, pembacaan putusan ditunda. Besok, (hari ini, red) kita mulai pukul 13.00 WIB,” ujar Ketua Hakim sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Dalam sidang tersebut, hadir seluruh pihak terkait, termasuk ketiga terdakwa, kuasa hukum, juru bahasa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman pidana mati terhadap ketiga terdakwa, karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana:
“Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I, bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa, yakni Risman Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners, membantah keras dakwaan tersebut. Mereka menyebut banyak kejanggalan dalam proses persidangan.
Menurut Risman, barang bukti ditemukan di tangki bahan bakar kapal, bukan di tempat pribadi para terdakwa. Ia menduga ada skenario tersembunyi dalam kasus ini. Selain itu, saksi kunci seperti kapten dan kru kapal Landing Craft Tank (LCT) tidak dihadirkan langsung di persidangan, melainkan hanya memberikan keterangan via Zoom.
“Kami berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan. Ketiga klien kami seharusnya dibebaskan demi hukum,” kata Risman usai persidangan.
Pantauan di lapangan, ketiga terdakwa tampak tertunduk lesu saat digiring ke ruang sidang dengan menggunakan kaus oranye dan dikawal ketat petugas. Di ruang sidang juga tampak hadir sejumlah anggota keluarga terdakwa.
“Kita lihat saja besok, Bang, seperti apa putusannya,” ujar Risman singkat.
Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap pada 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, saat hendak menyelundupkan 106 kilogram sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal kargo LCT Legend Aquarius. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Kepolisian.*