
Sidang di Pengadilan Negeri Karimun/Batamnews
RIAU1.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun menetapkan vonis mati pada tiga warga negara (WNA) asal India dalam sidang yang digelar Jumat sore, 26 April 2025, atas keterlibatan mereka dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 106 kilogram.
Ketiga terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan terbukti secara sah melakukan tindak mufakat jahat dalam mengimpor narkotika golongan satu ke wilayah Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karimun. Dalam sidang tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan dan menyatakan para terdakwa layak mendapat hukuman paling berat.
“Menetapkan terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Yona dalam sidang putusan yang dimuat Batamnews.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun. Benedictus Krisna Mukti, selaku JPU, menyatakan bahwa pihaknya puas dengan keputusan majelis hakim.
“Kami puas karena putusan ini sesuai dengan tuntutan,” ujar Benedictus usai sidang.
Namun, di sisi lain, keputusan hakim menuai kekecewaan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Pengacara Yan Apridho dan Dewi Tinambuna menyayangkan hasil putusan tersebut yang menurut mereka tetap mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengabaikan proses panjang sidang yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
“Kecewa, kita sia-sia telah berbulan-bulan sidang, tapi keputusan tetap mengacu pada BAP,” ujar Dewi.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. “Kita pasti melakukan banding,” tegas Yan.
Kasus ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil diungkap di wilayah Kepri, khususnya di Kabupaten Karimun.
Penangkapan terhadap ketiga terdakwa dilakukan dalam operasi intensif aparat penegak hukum yang berhasil menggagalkan penyelundupan 106 kilogram sabu, yang diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia dan negara tetangga.*