Tiga Pemuda di Kijang Bintan Cabuli Remaja 14 Tahun

16 Agustus 2024
Ilustrasi/Jurnaljatim.com

Ilustrasi/Jurnaljatim.com

RIAU1.COM - Anak usia 14 tahun di Bintan tega dicabuli tiga orang pemuda. Tiga pelaku masing-masing berinisial ATA (19) YN (25) dan MB (19).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan yang dimuat Batampos mengatakan, tiga orang pelaku pencabulan terhadap remaja 14 tahun telah diamankan, Rabu (14/8/2024).

Kasus asusila ini sebut Kasat terungkap setelah orangtua dari korban melapor ke kantor polisi.

Dari laporan itu, korban dicabuli tiga orang di salah satu pondok yang ada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Senin (12/8/2024).

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dari korban dan beberapa orang saksi.

“Begitu bukti kuat, kita langsung menangkap tiga orang pelaku di Kijang,"ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini tiga orang pelaku masih diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tiga orang pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang.

“Ketiga pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara,”sebut dia lagi.*