Ilustrasi/Dok. Kemenko Polhukam
RIAU1.COM - Tiga nelayan Desa Batu Belah, Anambas yang ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) kembali menghirup udara bebas.
Ketiga nelayan itu, Anggun, Suar dan Agus sempat mendekam dibalik jeruji sejak 17 Agutus lalu.
Mereka pun sempat dijatuhi vonis hukuman 3 bulan penjara dan 6 bulan penjara oleh pengadilan setempat dengan dalil melanggar tapal batas negara saat melaut.
“Alhamdulillah tiga nelayan kita sudah bebas. Kami mendapat informasi dari Konjen Serawak,” kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Anambas, Redo Glav akhir pekan ini yang dimuat Batampos.
Proses pemulangan saat ini sedang dilakukan. Kata dia, ada dua opsi pemulangan nelayan ini. Opsi pertama, pulang secara mandiri dan opsi kedua pulang dengan bantuan pemerintah.
“Satu nelayan atas nama Agus pulang lewat mandiri. Kita komunikasi dengan beliau posisi sudah di Ranai (Natuna) mau bertolak ke Tarempa dengan kapal kargo,” terang Redo.
Namun untuk Anggun dan Suar, pihaknya kehilangan kontak masih mencoba mencari keberadaannya.
“Kita sulit komunikasi dengan Malaysia. Lewat perantara dengan KBRI,” keluh dia.
Sementara itu, Staf Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang, Sagala membenarkan pihaknya telah menerima limpahan dua nelayan Anambas yang diserahkan oleh Konjen Serawak.
“Saat ini posisinya ada di Ranai, Natuna. Kemarin dipulangkan melalui PLBN Entikong. Lewat jalur darat dari rumah tahanan,” sebut Sagala.
Nantinya, kedua nelayan yang pulang dengan bantuan pemerintah terlebih dahulu akan di proses administrasi sebelum diserahkan ke keluarga.
“Administrasi lagi diurus, baru kita pulangkan ke Anambas. Alamatnya di Desa Batu Belah,” pungkas Sagala.*