Salah satu ruas jalan di Kota Batam
RIAU1.COM - Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 485 tahun 2023 tentang ruas jalan provinsi yang diterbitkan pada 3 April 2023 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah memangkas jumlah jalan provinsi. Kota Batam tidak ada lagi menyandang status jalan provinsi.
Dilepaskannya status jalan provinsi di Batam, karena merupakan wilayah FTZ menyeluruh. Hal ini, juga diperkuat adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, seluruh ruas jalan yang diserahkan tersebut akan menjadi kewenangan dari BP Batam.
“Jika lewat SK Gubernur Kepri Nomor 1.863 Tahun 2016 lalu, di Batam panjang jalan provinsi berjumlah 112,35 kilo meter (km),” ujar Arman, Kepala Bidang Binamarga, Dinas PUPP Provinsi Kepri, Senin (2/10) yang dimuat Batampos.
Lalu disebutkannya, adapun jumlah ruas jalan provinsi di Batam adalah sebanyak 26 ruas jalan. Dengan adanya SK pelepasan status tersebut, Batam tidak lagi memiliki jalan provinsi. Meskipun demikian, Pemprov Kepri tetap menyelesaikan apa yang sudah menjadi pekerjaan di tahun 2023 ini.
Sambung dia, Pemprov Kepri sudah melepaskan seluruh jalan provinsi di Batam sejak bulan April 2023 lalu. Disebutkannya, lewat APBD TA 2023 ini, Pemprov Kepri telah mengalokasi anggaran lebih kurang Rp10 miliar. Anggaran ini untuk melakukan beberapa pekerjaan jalan di Batam. Karena rencana kerja ini, sudah masuk dalam kegiatan pembangunan Pemprov Kepri tahun ini.
Dan peningkatan jalan maupun pemeliharaan dilakukan Pemprov Kepri sampai tahun 2023 ini. Karena selanjutnya, menjadi kewenangan dari BP Batam. Lebih lanjut katanya, sebelum penyerahan pihaknya sudah memiliki data base jalan provinsi yang berkondisi baik dan kurang baik di Batam.
“Namun karena keterbatasan anggaran, perbaikan ataupun peningkatan jalan dilakukan Pemprov Kepri secara bertahap,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho mengatakan, kebijakan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melepaskan seluruh jalan provinsi ke Pemko Batam bertentangan dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri). Menyikapi ini, Komisi III akan memanggil Pemprov Kepri pada pekan ini.
“Jalan provinsi tentunya sudah tercatat dalam daftar aset daerah. Tentu tidak bisa sembarangan Pemprov Kepri bisa melepaskannya,” ujar Widiastasi Nugroho, Senin (2/10).
Dia mengaskan, teknis pelepasan aset daerah harus merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah. Aturan itu lalu diubah menjadi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Pelepasan aset daerah yang nilainya Rp5 M keatas harus persetujuan,” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, karena walau bagaimanpun, Batam adalah merupakan bagian dari Provinsi Kepri. Sehingga tidak bisa dilepaskan begitu saja. Meskipun Batam adalah kawasan Free Trade Zone (FTZ). Baginya, ini tidak bisa dijadikan satu alasan.
“Keputusan yang telah dibuat Gubernur juga akan sangat menghambat kerja-kerja wakil rakyat, khususnya dapil Batam,”tukasnya.*