Tes CPNS Karimun 2024: Ada 4 Formasi Dokter Spesialis Tak Terisi

21 September 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Surat Keputusan Nomor:P/800.1.2.2/004/BKPSDM/PANSELINSTANSI/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Penerimaan CPNS telah dikeluarkan panitia seleksi CPNS Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.

Dari pelamar yang resmi mendaftar sebanyak 2.339, yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 1.199 orang.

”Sesuai dengan jadwal tahapan CPNS, hari ini, Jumat (20/9) Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Karimun telah selesai melakukan verifikasi administrasi pelamar. Hasilnya, 1.199 orang pelamar dinyatakan lulus administrasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi kepada Batam Pos.

Jumlah yang lulus seleksi administrasi CPNS tersebut, katanya, terdiri dari formasi penyandang disabilitas 2 orang, formasi tenaga kesehatan 10 orang dan 1.182 orang formasi tenaga teknis. Meski demikian, tetap ada formasi yang tidak terisi. Yakni, formasi disabilitas tak terisi satu dan formasi tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis 4 tidak terisi. Yang terisi formasinya hanya dokter spesialis kandungan.

”Meski sudah diumumkan pelamar yang lulus administrasi, bagi pelamar yang tidak lulus administrasi bisa mengajukan sanggah. Penyampaian sanggahan terakhir pada Ahad (22/9) pukul 23.59 WIB. Dan perlu diketahui sanggahan disampaikan melalui akun SSCASN. Artinya, sanggahan melalui media sosial dan tatap muka tidak dilayani,” papar Sudarmadi.

Sambung Sudarmadi, sanggahan yang disampaikan bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi bukan untuk memperbaiki kesalahan. Sehingga, ketika menyampaikan sanggahan harus benar, realistis dan tidak mengada-ada. Artinya, sesuai dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

”Jika sanggahan benar dan realistis dan bukan berasal dari kesalahan pelamar, maka Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Karimun dapat menerima sanggahan pelamar. Perlu diingat juga bahwa pelamar yang akan melakukan sanggahan hanya bisa satu kali,” terangnya.

Selain hanya bisa melakukan sanggahan satu kali, tambah Sudarmadi, pelamar yang tidak menyampaikan sanggahan dianggap menerima hasil keputusan seleksi administrasi ini. Dan, bagi pelamar yang sanggahannya diterima, maka dalam waktu 7 hari panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi.*