Kejari Batam (Tribun Batam)
RIAU1.COM - Tersangka KDRT (IR) terhadap RF, istri sendiri yang telah dinikahinya selama 2 tahun akhirnya bisa bernafas lega.
Pria berusia 27 tahun ini dibebaskan dari segala tuntutan melalui program Restoratif Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Batam.
Raut wajah lega sekaligus bahagia tak bisa disembunyikan IR usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini.
Ia memeluk istrinya, dan berjanji tak akan melakukan perbuatan KDRT serta bertanggung jawab sebagai suami sekaligus ayah dari anak-anaknya.
Kajari Batam, Herlina Setyorini seperti dimuat Batampos mengatakan, tersangka bisa bebas karena dimaafkan oleh istrinya. Sehingga bisa mendapat pengampunan melalui program Restoratif Justice.
“Tersangka bisa bebas, karna mendapat maaf dari istri di bulan Ramadan ini. Kami melakukan ekspos perkara secara berjenjang, dan Alhamdulillah pada Selasa kemarin, permintaan RJ dikabulkan Jampidum Kejaksaan Agung, sehingga tersangka bisa bebas,” ujar Herlina.
Dijelaskan Herlina, penganiayaan terhadap RF, yang berprofesi sebagai dokter di salah satu puskesmas cukup membuatnya merinding.
Sebab penganiayaan dilakukan dengan cara didicekik, diinjak, dipukul hingga korban babak belur. Padahal, korban baru melahirkan anak berusia 5 bulan.
“Agak miris sebenarnya saya melihat kejadian seperti ini. Semoga dengan kasus ini, tersangka bisa lebih bertanggung jawab terhadap istri dan anak, baik secara materi, materil dan lainnya. Dimana suami merupakan sosok pemimpin yang harus melindungi keluarga,” tegas Herlina.
Sementara, IR mengaku sangat menyesal dengan perbuataan yang telah melukai istrinya secara fisik dan batin. Ia berjanji ke depannya akan berubah, lebih baik lagi dan tak akan melakukan tindakan kekerasan lagi.
“Saya berjanji tak ada mengulangi kekerasaan. Memperbaiki kehidupan saya dan bertanggung jawab sebagai suami,” tegas pria yang bekerja sebagai servis komputer ini.
Sementara, RF mengaku memaafkan suaminya karena masih cinta dan telah memiliki anak. Ia memberi kesempatan pertama dan terakhir kepada sang suami yang telah menikahinya 2 tahun silam.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Kejari Batam karena telah
Memberi kesempatan kepada kepada kami, begitu juga kepada penyidik. Semoga dengan ini suami saya benar-benar berubah dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, menjelaskan kasus ini merupakan yang ke 8 di tahun 2023. Kali ini kasus merupaka KDRT yang dilakukan suami terhadap istri.
Dimana sangat suami ketahuan selingkuh dan melakukannkekerasan terhadap istri. Sang istri akhinya melaporkan suami ke polisi dan ditahan.*