Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah Bintan Ditahan

1 Agustus 2023
Tersangka Korupsi yang ditahan Kejati Kepri

Tersangka Korupsi yang ditahan Kejati Kepri

RIAU1.COM - Penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Kabupaten Bintan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Dua tersangka tersebut ditahan pada Senin (31/7/2023) kemarin setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh penyidik Kejati Kepri. 

Mereka adalah BW (inisial), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada tahun 2019, dan S, penyedia jasa proyek pembangunan jembatan tanah merah pada tahun yang sama.

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, bahwa penahanan kedua tersangka merupakan tindakan lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejati Kepri. 

"Proses penahanan kedua tersangka dilakukan sebagai tindakan lanjut dari penyidikan yang dilakukan Kejati Kepri," ujar Denny yang dimuat Batamnews.

Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta mencegah kedua tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maupun melakukan tindak pidana lainnya. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.

Dalam kasus ini, BW dan S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ditahan, BW dan S telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jembatan tanah merah pada pertengahan Juni 2023 yang lalu. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mengumpulkan dokumen, hingga akhirnya berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.

Proyek Jembatan Tanah Merah merupakan proyek penting bagi Kabupaten Bintan, dan pihak berwenang berkomitmen untuk memberantas korupsi guna memastikan integritas dan transparansi dalam pembangunan infrastruktur.*