Tersangka Kasus Korupsi PKBM Kundur Karimun akan Diumumkan

27 Agustus 2023
Kacabjari Tanjungbatu Kundur Charles Hutabarat (InDepthNews.id)

Kacabjari Tanjungbatu Kundur Charles Hutabarat (InDepthNews.id)

RIAU1.COM -Dalam waktu dekat Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kundur akan menetapkan tersangka kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari tahun 2016-2019 di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bhakti Negeri Kundur Barat.

Berdasarkan keterangan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu Kundur Charles Hutabarat, dia membenarkan terkait  segera menetapkan tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bhakti Negeri Kundur Barat.

“Iya tunggu aja dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangkanya,”  terang Charles yang dimuat Batampos.

Lebih lanjut dikatakan kita sudah menerima laporan hasil audit yang dilakukan dari pengawas keuangan kejaksaan tinggi. Sesuai dengan laporan hasil audit keuangan terdapat Rp 246.778.848. 

"Kita akan mengembangkan kasus ini termasuk memeriksa  saksi-saksi pengawas internal dinas pendidikan,"ujarnya.

Sebelumnya, pada awal April 2023 lalu kepala Cabjari Kecamatan Kundur  telah menyita uang sebesar Rp250 juta terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi selama empat tahun 2016 hingga 2019. 

Uang bantuan dari pusat kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk anggaran bantuan operasi penyelenggaraan pendidikan kesetaraan paket A, B dan C Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kecamatan Kundur Barat.*