ilustrasi/net
RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri Batam digandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam untuk tarik piutang PBB-P2 yang nilainya mencapai Rp600 miliar.
Piutang ini merupakan akumulasi sejak 1994 lalu saat penyerahan dari KPP Pratama ke Pemko di tahun 2013.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan angka itu merupakan angka dinamis, atau angka total hutang lancar, macet, dan dinamis. Angka ini juga termasuk angka penetapan 2023.
“Jadi itu belum dikurangi dengan capaian. Nanti akhir tahun baru bisa kami total semua. Kami berharap angka ini bisa kami maksimalkan penarikannya,” ujarnya yang dimuat Batampos.
Ia menjelaskan selain memaksimalkan capaian tahunan yang sudah ditetapkan, Bapenda juga ditugasi untuk menarik piutang yang sampai saat ini belum juga dibayarkan wajib pajak.
Khusus untuk piutang ini, Bapenda bahkan membentuk tim verifikator piutang. Setiap hari mereka turun dan mengunjungi lokasi wajib pajak. Tujuannya adalah menjelaskan terkait piutang yang harus mereka bayar, karena itu kewajiban mereka.
“Dari data yang ada, kami juga haru melakukan verifikasi, dan memastikan wajib pajak masih ada, aktif, dan beroperasi. Karena banyak perusahaan yang sudah tutup, pindah, dan lainnya. Sehingga piutang tak tertagih,” jelasnya, Selasa (12/9).
Azmansyah mengungkapkan dengan bantuan kejaksaan ini, diharapkan bisa mendorong wajib pajak segera melunasi piutang mereka. Hal ini karena pajak digunakan untuk membangun Batam, sehingga dibutuhkan optimalisasi.
Ia menyebutkan setiap tahun Bapenda ditargetkan menagih piutang Rp50 miliar. Hal ini berdasarkan Monitoring Center Prevention (MCP) KPK.
“Potensi penagihan piutang ini berbeda setiap tahunnya. Tahun lalu kami mampu menagih hingga Rp60 miliar, tahun ini sudah tertagih Rp40 miliar. Kami berharap capaian bisa maksimal hingga Desember 2023 mendatang,” ujarnya.*