Ilustrasi/net
RIAU1.COM - SW (17) gadis di Bengkong Batam yang dirudapaksa oleh pacarnya sempat meminta restu hubungannya kepada orangtua. Namun orangtua korban mengecam hubungan tersebut.
“Korban ini ingin mengenalkan pelaku ke orangtuanya. Orangtuanya tidak setuju, kemudian korban pergi dari rumah beberapa hari, dan tidak pulang,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan akhir pekan ini yang dimuat Batampos.
Saat kembali ke rumah, sambung dia, korban lagi-lagi meminta restu orangtuanya dengan alasan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku berkali-kali. Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orangtua korban tetap tak merestui dan melaporkan pelaku ke Mapolsek Bengkong.
“Jadi korban bercerita kalau sudah dipaku (rudapaksa) agar orangtuanya setuju,” sebut Marihot.
Dari pemeriksaan, pelaku tambah dia, memiliki seorang istri dan seorang anak. Hanya saja, keluarga pelaku ini tengah berada di kampung halaman di Padang, Sumatera Barat.
“Pelaku ini masih berstatus suami sah. Dia pisah ranjang dengan istrinya yang sekarang di kampung,” ungkap Marihot.
Diketahui, aksi bejat pelaku ini sudah dilancarkan sejak November 2022 hingga Agustus 2023. Modusnya, pelaku membujuk dan memacari korban.
“Pelaku ini mengajak korban ke kos-kosanya,” sebut dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang – Undang N No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.*