Ternyata 40 Persen Kendaraan di Kepri Menunggak Pajak

23 Oktober 2023
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung hingga tanggal 18 November mendatang. 

Masyarakat penunggak pajak kendaraan diminta untuk memanfaatkan program ini, sebab Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri akan melakukan penagihan aktif dan razia pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di jalan raya.

Dispenda Kepri mencatat masih ada sekitar 40 persen kendaraan di Kepri yang menunggak pajak sehingga penagihan aktif dan razia pajak kendaraan juga akan segera diberlakukan.

“Program pemutihan ini kita beri kesempatan kepada penunggak pajak untuk segera menyelesaikan pajak kendaraannya. Ada banyak potongan yang diberikan. Dan untuk mensukseskan penarikan pajak kendaraan bermotor ini kita juga akan melakukan penagihan aktif kepada penunggak pajak dan juga razia (pajak kendaraan bermotor),” ujar kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan yang dimuat Batampos.

Penagihan aktif yang dimaksud adalah petugas akan mendatangi alamat pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraannya. Dan razia sendiri, petugas akan turun ke jalan raya memeriksa pajak kendaraan penggunaan jalan.

“Sebaiknya segera diselesaikan karena denda pajak kendaraan dihapus dan ada diskon 50 persen dari tunggakan pajak itu. Kalau ini juga tidak dimanfaatkan tentu akan kita datangi (tagihan aktif) dan razia di jalan raya,” kata Patrick.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Kepri mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban pajak masyarakat. Program pemutihan ini mulai tanggal 16 Oktober dan berakhir di 18 November 2023 mendatang.

Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, program pemutihan PKB yang digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.*