Terlibat TPPO, Pegawai Imigrasi Tanjungpinang Dituntut 6 Tahun Penjara

16 Desember 2023
PN Tanjungpinang/Net

PN Tanjungpinang/Net

RIAU1.COM - Dua terdakwa yang juga oknum pegawai Imigrasi Tanjungpinang (R) dan (H), dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir seperti dimuat Batampos mengatakan, JPU telah melakukan penuntutan terhadap dua terdakwa yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

JPU, kata Dedek, menuntut dua terdakwa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal itu 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau kurungan selama 6 bulan.

“Sudah dibacakan JPU,” kata Dedek.

Dua terdakwa, lanjut Dedek, terbukti melanggar pasal 81 jo pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jo pasal 55 KUHP.

“Atas tuntutan itu, saat ini Jaksa tinggal menunggu putusan dari majelis hakim,” sebut dia.

Sebelumnya, dua terdakwa ini ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang April 2023 lalu. Keduanya diduga terlibat membantu terdakwa (MD)mengirimkan PMI ilegal dari pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ke Malaysia.*