Terlibat Kasus Narkoba, Perwira Polisi di Kepri Minta Hukuman Ringan

16 Mei 2024
PN Batam/Posmetro Batam

PN Batam/Posmetro Batam

RIAU1.COM - Sidang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Kombes Agus Fajar, mantan Perwira Polda Kepri kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. 

Agenda sidang yang berlangsung online pada Rabu (15/5) itu adalah pembelaan dari Agus atas tuntutan pidana dari jaksa.

Dalam pembelaan yang disampaikan penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan, meminta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim. Tim kuasa hukum terdiri dari Lisman dan Wita menjelaskan tuntutan hukuman pidana 2,5 tahun sangat tinggi untuk terdakwa.

“Kami merasa tuntutan jaksa dengan pidana penjara sangat tinggi, karenadalam hal ini terdakwa ketagihan karena menggunakan narkoba, bukan penyalagunaguaan narkotika,” ujar tim kuasa hukum yang dimuat Batampos.

Tak hanya itu, konsumsi sabu dilakukan terdakwa juga sebagai penambah stamina. Dimana terdakwa melakukan hal itu karena olahraga tenis meja, yang juga berhasil memperoleh prestasi-prestasi antar propinsi bahkan nasional.

“Terdakwa berjanji tak akan mengulanginya lagi, apalagi memakai narkoba sudah memberi efek negatif pada dirinya, baik untuk kondisi psikis dan lainnya,” sebut tim kuasa hukum.

Karena itu, meminta majelis hakim untuk memberi hukuman seringan-ringannya. Karena terdakwa masih bisa menjalani hidup baru setelah proses rehabilitasi.

“Meminta hukuman seringan-ringannya dari majelis hakim,” sebut tim kuasa hukum.

Usai pembacaan pembelaan dari penasehat hukum, majelis hakim yang dipimpin Bambang Trikoro juga memberi kesempatan kepada terdakwa langsung menyampaikan pembelaan.

“Kalau terdakwa punya pembelaan sendiri, silahkan sampaikan langsung,” ucap Bambang yang didampingi hakim Yuanne dan Andi Bayu.

Tak menyia-nyiakan kesempatan itu, Agus pun kemudian mengambil kertaspembelaan yang sudah ia tulis. Dalam kertas yang ia baca secara online, Agus menyampaikan ia punya segudang prestasi, yang telah mengharumkan nama baik Polda Kepri baik ditingkat Kota Batam, provinsi hingga nasional.

Tak hanya dibidang olahraga, ia juga menyampaikan banyak prestasi di bidang-bidang lain.

“Saya memiliki banyak prestasi. Karena itu, berharap ini bisa jadi pertimbangan hukuman untuk majelis hakim dalam memutus perkara,” ujar Agus.

Menurut Agus, ia juga sebagai kepala keluarga juga tulang punggung yang harus membiayai kehidupan keluarga. Begitu juga memiliki 3 anak masih sekolah yang butuh bimbingan, serta orang tua yang sudah tua

“Sampai saat ini saya tak ingin orang tua maupun anak tahu kasus saya. Karena saya khawatir hal ini akan berdampak pada mereka. Saya meminta majelis hakim dapat memberi hukuman seringan ringannya,” harga Agus.

Persidangan secara online itu sempat menganggu proses persidangan. Sebab beberapa kali koneksi dari Agus Fajar terputus saat pembacaan pembelaan. Hal itu membuat para petugas pengadilan sibuk untuk kembali menyambungkan dengan koneksi Agus yang ada di Bogor

Usai pembacaan pembelaan, sidang ditunda hingga minggu depan Rabu (22/5) dengan agenda putusan.

Sebelumnya, Mantan Perwira Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno Sik dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti memiliki 3,64 gram narkoba jenis sabu. Selain itu, ia juga diwajibkan menjalani rehabilitasi selama 2 bulan.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Agus terbukti sebagai pemakai bukan pengedar sebagaimana dakwaan lain jaksa. Hal itu menjadi pertimbangan setelah melihat fakta-fakta persidangan, yang mana menurut ahli, terdakwa merupakan seorang pencandu yang harus mendapat rehabilitasi.

Mantan Perwira Polda Kepri berpangkat Kombes, Agus Fajar Sutrisno Sik terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,64 gram. Ia yang pernah menjabat sebagai Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, saat ini telah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.

Agus ditangkap Mabes Polri pada bulan Desember lalu setelah memesan sabu kepada Anton (DPO). Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 3,64 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta.

Atas perbuatannya, Agus informasinya di-PTDH atau dipecat secara tidak hormat. Saat ini, ia pun masih mengajukan banding atas status tersebut.*