Salah satu ruas jalan di Kota Batam/Posmetro.co
RIAU1.COM - Denda sebesar Rp2,5 juta bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi, akan diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Kebijakan ini disebut merupakan langkah tegas Pemko Batam dalam mengatasi maraknya TPS liar yang timbul akibat perilaku tidak terpuji masyarakat dalam membuang sampah.
Pengelola Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Eko Suryanto, mengatakan bahwa TPS liar saat ini banyak ditemui, bahkan hingga ke jalan protokol, sehingga merusak kenyamanan lingkungan. DLH telah berupaya mengatasi masalah ini dengan mengangkut sampah ke tempat yang seharusnya dan memasang spanduk larangan buang sampah beserta informasi denda yang akan dikenakan.
"Tidak berefek juga. Karena selama ini baru teguran, belum sampai pada penerapan denda. Kalau tidak bisa dihadapi lagi, kami bersiap menerapkan denda, agar perilaku tidak terpuji ini bisa berkurang, bahkan tidak ada,"kata Eko yang dimuat Batamnews.
Perilaku membuang sampah sembarangan sebut dia, telah menimbulkan beban kerja tambahan bagi petugas kebersihan. Mereka harus bekerja lebih keras untuk mengatasi sampah yang ada di pusat-pusat kota dan di jalan protokol, mengganggu jadwal pengangkutan yang sudah ada.
"Harusnya langsung ambil di TPS, tapi mereka harus bekerja lebih untuk mengatasi sampah yang ada di pusat-pusat kota dan di jalan protokol. Tentu tumpukan sampah bisa membuat wajah kota jadi buruk,"ujar Eko.
Meskipun rencana penerapan denda Rp2,5 juta sudah diumumkan, Eko menyatakan bahwa aturan ini masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum diterapkan. DLH Batam juga akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian dalam melakukan patroli rutin di berbagai titik rawan pembuangan sampah sembarangan.
Dalam upaya penegakan peraturan, DLH telah melakukan razia dan berhasil mengamankan 13 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Para pelanggar diminta membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur.
"Kita tahan kartu identitas dan disuruh ke kantor TPA Punggur hari ini. BAP di TPA Punggur untuk memberikan efek jera bagi warga yang suka buang sampah sembarangan ini," tutur Eko.
Peraturan mengenai pengelolaan sampah di Kota Batam telah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Namun, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga tetap membuang sampah sembarangan. Kondisi ini menyebabkan banyaknya lokasi pembuangan sampah liar di Kota Batam.
DLH terus melakukan upaya pencegahan dengan melaksanakan razia rutin di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh masyarakat. Pihak berwenang berharap dengan adanya sanksi tegas dan sosialisasi yang berkelanjutan, kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan dapat meningkat, sehingga Kota Batam terbebas dari masalah TPS liar.*