Tega, Bapak di Batam Cabuli Balita

7 Juni 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Beberapa waktu terakhir, marak aksi pencabulan di Batam, satu diantaranya yakni bapak mencabuli anak kandungnya yang masih balita hingga pendarahan. 

Kasus pencabulan ini terungkap, usai balita dan ibunya diturunkan paksa oleh pelaku (bapak korban) di depan perumahan Dreamland Marina, Sekupang, 31 Mei lalu. Pedagang sayur yang melihat kejadian ini, membawa korban dan ibunya ke rumah sakit. 

“Perbuatan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih balita, sudah sebanyak 5 kali. Kejadian ini di kos-kosan pelaku di kawasan Sekupang,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono yang dimuat Batampos.

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat istrinya sedang bekerja. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban supaya tidak memberitahu istrinya. 

“Penanganan kasus ini, juga dibantu oleh UPTD PPA Kota Batam,” kata Budi. 

Saat ini, pelaku pencabulan terhadap balita itu, masih menjalani pemeriksaan intensif dari pihak kepolisian. Belajar dari kasus ini, Budi meminta orang tua menjaga anaknya. 

“Seluruh lapisan masyarakat, wajib ikut mengawasi,” ujar Budi. 

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutur Budi.*