Tarif Parkir Tepi Jalan di Batam Naik

28 September 2023
Ilustrasi/matakepri

Ilustrasi/matakepri

RIAU1.COM - Tarif parkir tepi jalan disepakati Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam naik.

Dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah tarif parkir untuk sepeda motor naik menjadi Rp2 ribu, dan Rp 4 ribu.

Ketua Pansus Pembahasan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Leo Anggara mengatakan pansus bertugas untuk menyelaraskan antara aturan pusat di daerah. Sehingga terjadi beberapa perubahan terhadap tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi Daerah.

“Pansus Pemko dan DPRD bersepakat untuk menaikkan sejumlah tarif pajak dan retribusi mengikuti aturan UUD HKPD nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah menetapkan pajak parkir maksimal 10 persen,” kata dia saat Paripurna, Rabu (27/9) yang dimuat Batampos.

Dalam laporan tersebut disampaikan tarif parkir tepi jalan kendaraan roda empat dari Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu. Sementara untuk pajak parkir berlangganan seperti di pusat perbelanjaan untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu untuk dua jam pertama, dan Rp2 ribu untuk satu jam berikutnya.

Begitu juga dengan tarif pajak sepeda motor dari Rp2 ribu dua jam pertama, dan Rp1 ribu untuk 1 jam berikutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan kenaikan tarif ini diharapkan bisa mendongkrak capaian pajak dan retribusi Daerah.

“Alhamdulilah semua dapat disetujui bersama. Sesuai dengan yang disampaikan ketua pansus tadi bisa meningkatkan PAD kita. Karena dengan aturan ini lah, kita bisa memungut pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Setelah ini, Pemko Batam menunggu evaluasi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Ada waktu kurang lebih tiga hari ke depan untuk mendapatkan evaluasi dari Gubernur Kepri terkait perubahan tarif dan nomenklatur pajak dan retribusi daerah ini.

“In Sha Allah Perda ini akan kita pakai, dan kita gunakan untuk pungutan pajak dan retribusi tahun 2024,” tutur dia.*