Pelabuhan Batuampar/net
RIAU1.COM - Kebijakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam yang menaikkan tarif bongkar muat di Pelabuhan Batuampar disesalkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid menyebut, bahwa BP ngotot menaikkan tarif tersebut. Padahal, pihaknya sudah ingatkan maraknya praktik usaha tidak sehat di Pelabuhan Batuampar yang mengakibatkan tarif kontainer yang sangat mahal.
"Seharusnya BUP BP Batam menyelesaikan praktek usaha tidak sehat ini terlebih dahulu supaya kenaikan tarif bongkar muat yang dilakukan BP Batam tidak berdampak kepada semakin tingginya tarif kontainer di Batam," ujar Rafki, Jumat (4/8/2023) yang dimuat Batamnews.
Dalam sosialisasi yang diadakan BP Batam, lanjutnya, sejumlah organisasi pengusaha daerah setempat juga tidak diundang. Padahal pengusaha anggota Apindo dan Kadin yang paling dirugikan dengan mahalnya tarif kontainer itu.
"Karena seluruh kenaikan tarif yang dikenakan akan dibebankan kepada pemilik barang. Dalam hal ini adalah para pengusaha anggota Apindo dan Kadin di Batam. Kita tidak paham mengapa sosialisasi Perka kenaikan tarif ini tidak diinformasikan kepada kita," katanya.
Sampai saat ini, Apindo Batam belum ada menerima Perka kenaikan tarif bongkar muat tersebut. Dia mengaku sudah memintanya kepada para pengusaha kepelabuhanan yang diundang BP Batam, ternyata juga belum diberikan Perka tersebut.
"Alasannya masih ada perbaikan. Padahal sudah diberi nomor. Kalau sudah diberi nomor seharusnya wajib diberitahukan kepada masyarakat, terutama para pengusaha yang akan terdampak langsung dari kenaikan tarif tersebut. Ini menunjukkan itikad yang kurang baik dari BUP BP Batam menurut kami," katanya.
Rafki menambahkan, untuk kenaikan tarif bongkar muat ini, Apindo Batam akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah-langkah hukum. Termasuk melakukan gugatan ke PTUN, sekaligus melakukan yudisial review terhadap posisi BUP BP Batam.
Kemudian, pihaknya juga akan minta pengadilan memerintahkan BP Batam untuk menerbitkan aturan yang menghilangkan segala macam bentuk praktik usaha tidak sehat di Pelabuhan Batuampar. Termasuk langkah-langkah yang akan dilakukan di KPPU.
"Jadi segala upaya hukum akan kita lakukan untuk melawan permainan kartel yang ada di pelabuhan Batuampar tersebut. Karena praktik ini sudah berlangsung lama dan sangat merugikan masyarakat Batam. Sebab investor menjadi enggan masuk ke Batam karena biaya kontainer yang mahal," tukasnya.*